Tugas Online 3. Man. Pelayanan Rs (Jesica Desyanti 2014-31-186)

Nama : Jesica Desyanti
Nim : 2014-31-186
TUGAS ONLINE 3. MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT
“Prosedur Pelayanan Rawat Inap”
A. Judul tulisan
Prosedur pelayanan rawat inap untuk pasien asuransi dan non asuransi

B. Pengertian
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.
Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
C. Tujuan Rawat Inap
1. Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2. Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3. Menyediakan tempat / latihan / praktek bagi siswa perawat.
4. Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5. Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6. Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7. Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan

D. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Asuransi dan Non Asuransi
1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD atau POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4. Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
 Untuk Pasien Non Asuransi
1. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
 Untuk Pasien Asuransi
1. Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6. Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien.
8. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
9. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung, diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
15. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
17.

E. Standar Pelayanan Rawat Inap
Indikator Standar
Pemberi pelayanan di rawat inap – Dokter spesialis
– Perawat minimal pendidikan D3
Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100%
Ketersediaan pelayanan rawat inap – Anak
– Penyakit dalam
– Kebidanan
– Bedah
Jam visite dokter spesialis 08.00 s/d 14.00 setiap hari kerja
Kejadian infeksi pasca operasi ≤ 1,5 %
Kejadian infeksi nosocomial ≤ 1,5 %
Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakhir kecacatan / kematian 100 %
Kematian pasien >48 jam ≤ 0,24 %
Kejadian pulang paksa ≤ 5%
Kepuasan pelanggan ≥ 90 %
Rawat Inap TB:
– Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB
– Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di rumah sakit
– 100 %

– 100 %
Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa Napza, gangguan psikotik, gangguan nerotik, dan gangguan mental organic.
Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri 100%

Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan
100%
Lama hari perawatan pasien gangguan jiwa ≤ 6 minggu
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1. Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
Standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1. Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2. Penanggungjawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter.
3. Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4. Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5. Kejadian infeksi paska operasi kurang dari 1,5 %.
6. Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
7. Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
8. Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
9. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
F. Kualitas Pelayanan Rawat Inap
Menurut Jacobalis (1990) kualitas pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit diuraikan dari aspek, diantaranya adalah :
1. Penampilan keprofesian atau aspek klinis, aspek ini menyangkut pengetahuan sikap, perilaku dokter, perawat dan tenaga profesi lainnya.
2. Efesiensi dan efektifitas, aspek ini menyangkut pemanfaatan semua sumber daya di rumah sakit agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
3. Keselamatan pasien, aspek ini menyangkut keselamatan dan keamanan pasien.
4. Kepuasan pasien, aspek ini menyangkut kepuasan fisik, mental, dan sosial pasien terhadap lingkungan rumah sakit, kebersihan, kenyamanan, kecepatan pelayanan, keramaha, perhatian, biaya yang diperlukan dan sebagainya.

G. Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_inap
http://andjou.blogspot.co.id/2007/05/pengertian-rawat-inap.html
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/

Tinggalkan komentar